Polda Sulsel Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP, Perkuat Profesionalisme Aparat Penegak Hukum

Makassar – Polda Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan ini berlangsung di Aula Mappaoddang, Markas Polda Sulsel, pada Rabu (4/02/2026), dan dihadiri oleh seluruh jajaran Polda Sulsel.

 

Acara diikuti secara langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Wakapolda Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda, seluruh Kapolres, serta personel aktif Polda Sulsel.

 

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai bekal bagi seluruh personel Polri, terutama para penyidik, untuk memahami implementasi regulasi hukum pidana yang baru. “Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara penyidik, penuntut umum, dan praktisi hukum lainnya. Tantangan ke depan memang tidak ringan, tetapi dengan pemahaman hukum yang matang, Polri akan semakin profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat,” jelasnya.

 

Materi sosialisasi disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang memaparkan perubahan dan substansi penting dalam regulasi hukum pidana nasional terbaru. Prof. Edward menjelaskan bahwa sistem hukum pidana nasional saat ini terdiri dari tiga paket utama, yaitu KUHP Tahun 2023, KUHAP Tahun 2025, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Tahun 2026.

 

“Penerapan KUHP Tahun 2023 harus berpedoman pada UU Penyesuaian Pidana Tahun 2026, karena terdapat 55 perubahan ketentuan yang penting. Hal ini menjadi acuan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan berkeadilan,” ujar Prof. Edward.

 

Sosialisasi ini diharapkan memperkuat kapasitas personel Polda Sulsel dalam menjalankan tugas kepolisian dengan tepat dan profesional, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

 

Tim Redaksi

More From Author

Kodaeral VI Makassar Ajak Prajurit dan Masyarakat Bersinergi Jaga Kebersihan Pantai dan Pesisir

Pembatasan Aktivitas Malam Bagi Anak dan Remaja Resmi Diberlakukan di Ternate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *