Ternate – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak dan remaja melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/10/2026 yang diterbitkan pada 28 Januari 2026. Kebijakan ini menyasar pencegahan kasus kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika, dan kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan aturan tersebut, jam malam berlaku dari pukul 22.00 WIT hingga 04.00 WIT. Anak-anak didefinisikan sebagai mereka yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan, sedangkan remaja adalah mereka yang berusia 18 hingga 21 tahun.
Namun, ada beberapa pengecualian. Anak dan remaja yang sedang mengikuti kegiatan pendidikan, keagamaan, sosial, berada bersama orang tua, atau dalam kondisi darurat tetap diperbolehkan berada di luar jam tersebut.
Wali Kota Tauhid menegaskan, penegakan aturan dilakukan secara persuasif dan edukatif, dengan melibatkan orang tua serta pihak terkait, guna memastikan keselamatan dan perlindungan bagi generasi muda di Kota Ternate.
Tim Redaksi






