Razia Pelabuhan Darco, Polisi Gagalkan Peredaran 5 Dus Miras Ilegal di Sofifi

Sofifi – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Kie Raha I Tahun 2026. Barang bukti tersebut diamankan saat razia di Pelabuhan Darco, Sofifi, Rabu (4/2/2026).

Razia dilakukan sebagai upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Maluku Utara.

Kepala Tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Ops Pekat Kie Raha I Tahun 2026, IPTU Muis Ode Amran, menjelaskan bahwa miras ilegal tersebut ditemukan saat petugas memeriksa barang bawaan penumpang Kapal Cantika 7F yang baru bersandar di Pelabuhan Darco.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan lima dus minuman keras ilegal,” ujar IPTU Muis.

Ia merinci, barang bukti yang disita terdiri dari 36 botol bir Bintang dan 24 botol bir hitam, dengan total keseluruhan sebanyak 60 botol.

Menurutnya, seluruh minuman keras tersebut tidak dilengkapi izin edar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Maluku Utara.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui pelaksanaan Ops Pekat Kie Raha I, Polda Maluku Utara berharap dapat menekan peredaran miras ilegal serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Tim Redaksi

More From Author

Pemprov Maluku Utara Selesaikan Revitalisasi Pendidikan, Progres Fisik Capai 100 Persen

Dukung Penanganan Sampah Pesisir, Sat Intel Polres Haltim Gelar Aksi Bersih Pantai Karopon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *