Pemprov Maluku Tegaskan Tak Ada Penonaktifan Peserta PBI JKN

Pemerintah Provinsi Maluku memastikan tidak ada peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di wilayahnya yang dinonaktifkan. Penegasan ini sekaligus membantah isu yang beredar di masyarakat mengenai penghentian kepesertaan bantuan iuran.

 

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, di Ambon, Sabtu, menyampaikan bahwa seluruh peserta PBI JKN yang dibiayai pemerintah daerah tetap aktif dan berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan.

 

“Saya tegaskan, di Maluku tidak ada peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Tahun ini Pemprov Maluku membayar iuran bagi 1,2 juta peserta dari total sekitar 1,9 juta penduduk. Jumlah itu bahkan melebihi 50 persen populasi,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, mayoritas peserta yang ditanggung melalui skema PBI merupakan masyarakat kurang mampu, warga yang belum memiliki pekerjaan tetap, serta pekerja sektor informal yang membutuhkan dukungan pemerintah untuk pembayaran iuran.

 

Menurutnya, kabar mengenai penonaktifan peserta PBI JKN di Maluku tidak benar dan tidak memiliki dasar. Pemprov Maluku tetap berkomitmen menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui kepesertaan aktif dalam program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

 

Meski demikian, pemerintah tetap melakukan evaluasi berkala terhadap data kepesertaan sesuai regulasi nasional. Evaluasi dilakukan untuk memastikan akurasi data dan ketepatan sasaran penerima manfaat.

 

“Sesuai ketentuan, apabila dalam lima tahun peserta tidak pernah memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, maka akan dilakukan peninjauan ulang. Jangan sampai pemerintah membayar iuran yang tidak dimanfaatkan,” kata Kasrul.

 

Ia menegaskan bahwa evaluasi tersebut bukan penonaktifan sepihak, melainkan bagian dari penertiban dan validasi data agar penggunaan anggaran publik lebih efektif dan tepat sasaran.

 

Secara nasional, pemerintah pusat bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terus melakukan pemutakhiran data peserta PBI JKN berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta integrasi data kependudukan. Langkah ini bertujuan memastikan penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok miskin dan rentan.

 

Kebijakan penyesuaian data dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah, bukan melalui penonaktifan massal tanpa pemberitahuan. Setiap perubahan status kepesertaan didasarkan pada pembaruan data sosial ekonomi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga.

 

Pemprov Maluku juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota guna memperbarui data penerima manfaat serta memastikan tidak ada warga miskin yang terlewat dari perlindungan jaminan kesehatan.

 

“Kami ingin memastikan masyarakat Maluku, khususnya yang kurang mampu, tetap terlindungi. Program PBI JKN ini adalah wujud kehadiran negara di bidang kesehatan,” tegasnya.

 

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan segera menghubungi dinas kesehatan setempat atau kantor BPJS Kesehatan apabila menemukan kendala terkait status kepesertaan.

 

Tim Redaksi

More From Author

Pemprov Maluku Tegaskan Tak Ada Penonaktifan Peserta PBI JKN

Dinkes P2KB Gorontalo Fokus Integrasi Data dan Bonus Demografi dalam Penyusunan PJPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *