Jeneponto – Dugaan penipuan bermodus pengurusan dana hibah menyeret dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto. Total kerugian warga ditaksir mencapai Rp600 juta.
Dua ASN yang dilaporkan masing-masing berinisial SM, Staf Ahli Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto, dan I, ASN pada Dinas BKKBN Kabupaten Jeneponto. Keduanya diduga menjanjikan kemudahan akses dana hibah kepada sejumlah warga dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Korban mengaku diminta menyetor dana secara bertahap dengan dalih biaya tiket pesawat, transportasi, hingga operasional pengurusan hibah. Namun, dana yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Uang yang telah diserahkan pun tak kembali.
Salah satu korban, Ima Resky, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Sementara jika ditotal, kerugian seluruh korban mencapai ratusan juta rupiah. “Dijanjikan dana hibah, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Uang kami juga tidak dikembalikan,” ujarnya.
Merasa dirugikan, para korban menempuh dua jalur sekaligus. Laporan pidana telah dilayangkan ke Polda dan kini dalam tahap penyelidikan. Selain itu, laporan kolektif juga disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Jeneponto terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran disiplin ASN.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparatur negara. Jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya merugikan warga secara finansial, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Korban berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif tanpa ada upaya melindungi oknum. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Sumber : Alif
Editor : Tim Redaksi






