Makassar, Jendela Timur — praktik penagihan tak sesuai prosedur kembali terjadi di ruang publik. Seorang pria yang mengaku sebagai debt collector menghadang pengendara motor di area parkir Alaska Store, Jalan Pengayoman No. 8, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (21/2/2026).
Peristiwa itu sontak menyita perhatian pengunjung toko. Pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak lengan panjang dan topi tersebut disebut langsung menghentikan salah satu pengendara yang hendak meninggalkan lokasi.
Korban, Heriyanto yang akrab disapa Cecep, menuturkan bahwa pria tersebut mempertanyakan status cicilan motor yang diklaim menunggak. Namun saat diminta menunjukkan surat tugas maupun dokumen resmi penarikan kendaraan, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya.
“Katanya debt collector dari FIF, tapi kami minta surat tugas atau surat penarikan, pria itu tidak bisa memperlihatkannya,” ujar Cecep kepada Jendela Timur.
Situasi sempat memanas karena tindakan tersebut dilakukan di ruang terbuka dan disaksikan sejumlah warga. Cecep mengaku dirinya bersama sang istri merasa tertekan dan tidak nyaman atas kejadian itu.
Ia juga mengungkapkan bahwa pria tersebut sempat mengaku sebagai wartawan. Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait media tempatnya bekerja, pria itu tidak dapat memberikan keterangan jelas dan kembali menyatakan dirinya hanya sebagai debt collector.
Sesuai ketentuan, pihak penagih utang wajib menunjukkan identitas serta surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan sebelum melakukan penarikan kendaraan. Tanpa dokumen tersebut, tindakan penarikan dapat dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.
Warga berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti peristiwa ini guna mencegah praktik serupa terulang, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di ruang publik.
Sumber : Cecep
Editor : Tim Redaksi






