Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan 15 kabupaten/kota sebagai sentra produksi komoditas perkebunan pada tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas dan memperkuat sektor perkebunan di daerah.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusdin Jaya, menjelaskan bahwa penetapan tersebut mengacu pada data terverifikasi dari Kementerian Pertanian serta berdasarkan arahan Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Pada tahun 2026 terdapat sekitar 15 kabupaten/kota yang akan menerima bantuan tanaman perkebunan, baik berupa benih maupun pupuk,” ujarnya di Kendari, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, jenis komoditas yang disalurkan akan disesuaikan dengan potensi unggulan masing-masing daerah, sehingga program bantuan dapat memberikan hasil optimal dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan petani.
Adapun daerah yang ditetapkan sebagai sentra perkebunan meliputi Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Muna, Muna Barat, Buton, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Wakatobi, serta Kota Kendari.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap program ini dapat mendorong peningkatan produksi komoditas perkebunan sekaligus memperkuat kontribusi sektor pertanian terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Tim Redaksi






