TERNATE – Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi PP Tunas bertajuk “Gerakan Edukasi Perlindungan Anak di Era Digital” di Kota Medan, Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Bimtek tersebut diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari pelajar, komunitas pendidikan, serta para guru dari berbagai sekolah di Kota Medan.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terutama keluarga dan lingkungan pendidikan.
Menurutnya, di era digital saat ini anak-anak tumbuh bersama teknologi sehingga perlu dibekali literasi digital yang kuat agar mampu menggunakan teknologi secara aman, sehat, dan produktif.
“Di era digital saat ini, tanggung jawab kita bukan hanya membatasi, tetapi juga membekali anak-anak dengan literasi digital yang kuat agar mereka dapat menggunakan teknologi secara aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kehadiran Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) merupakan langkah penting pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Regulasi ini juga mendorong platform digital untuk meningkatkan tanggung jawab dalam melindungi anak dari berbagai risiko di internet. Raline mengibaratkan akses anak ke media sosial seperti anak yang baru belajar bersepeda.
“Anak yang baru belajar bersepeda tentu belum siap langsung bermain di jalan raya yang ramai kendaraan. Karena itu, usia sekitar 16 tahun dinilai lebih tepat untuk mulai mengakses media sosial yang kompleks,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini bersifat preventif untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas bagi anak-anak di ruang digital.
Berdasarkan survei, sekitar 60 persen generasi Z pernah melakukan pembelian online secara impulsif, yang membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk manipulasi digital. Selain itu, pemerintah juga menerima banyak masukan dari masyarakat terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak, mulai dari kecanduan digital, penipuan online, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kebocoran data pribadi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan sekitar 46 persen anak usia dini sudah mengakses internet. Sementara data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat sekitar 22 persen pengguna pernah mengalami penipuan di ruang digital.
“Internet memang memberikan banyak kemudahan dan peluang, namun di sisi lain juga memiliki risiko yang perlu diantisipasi. Indonesia bahkan menjadi salah satu negara di Asia yang mulai mengambil langkah tegas melalui PP Tunas,” tambahnya.
Suara Pelajar dan Guru
Salah satu siswa SMK 7 Medan, Imam Haki Arbain, menilai kebijakan PP Tunas sangat baik untuk diterapkan karena remaja sering memiliki rasa ingin tahu yang tinggi tanpa memahami risiko yang ada.
“Hanya ingin tahu enaknya saja, tapi sering tidak menyadari risikonya,” ujarnya.
Sementara itu, seorang guru SMK 7 Medan, Idola, juga mendukung implementasi kebijakan tersebut. Namun, ia menyarankan agar pembatasan akses internet bagi anak juga diimbangi dengan kegiatan alternatif yang positif.
“Ini tentu untuk kebaikan anak muda. Tetapi akan lebih baik jika ada solusi lain, misalnya menyediakan platform atau aktivitas alternatif yang sesuai untuk mereka,” katanya.
Dukungan dari Kalangan Akademisi
Dalam sesi diskusi, hadir sejumlah narasumber di antaranya psikolog May Sarah, pegiat literasi digital Dinda Permatasari Harahap, serta sosiolog Camelia Nasution. Mereka sepakat bahwa implementasi PP Tunas merupakan langkah penting dalam memperkuat literasi digital sekaligus meningkatkan peran keluarga dalam pendampingan anak.
Para narasumber menjelaskan bahwa perkembangan anak secara psikologis mencakup lima aspek penting, yaitu fisik-motorik, kognitif, sosial, emosi, dan bahasa. Seluruh aspek tersebut membutuhkan stimulasi nyata dari keluarga dan lingkungan, bukan hanya dari paparan layar digital.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, orang tua, sekolah, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah berharap dapat membentuk generasi digital yang cerdas, beretika, dan bertanggung jawab. Generasi tersebut tidak hanya mahir menggunakan teknologi, tetapi juga memiliki kematangan mental dalam berinteraksi di ruang digital.
Red






