TERNATE,Jendelatimur.id– Pemerintah menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan. Kebijakan ini bertujuan memastikan teknologi dapat memberikan manfaat bagi proses pembelajaran sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Aturan ini mencakup pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan pengaturan tersebut diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan serta perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberikan manfaat positif sekaligus meminimalkan risikonya. Kriteria usia dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari segi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses dalam proses pembelajaran.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini penting mengingat Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai dengan kesiapan mereka,” kata Meutya.
Menurutnya, pengaturan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi dampak positif bagi dunia pendidikan.
“Setiap kemajuan teknologi harus memperhatikan kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’ yang selama ini kita dorong dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS, juga relevan dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi sekolah, guru, dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat. Dengan demikian, anak-anak Indonesia dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif serta pembentukan karakter mereka.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Tim Redaksi






