Makassar, Isu dugaan perselingkuhan menyeret nama pejabat daerah—bantahan telah ada, namun tanpa langkah hukum, tekanan publik kian membesar.
Isu yang menyeret nama Bupati Gowa kian meluas dan menjadi perhatian publik, mendorong Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) untuk meminta langkah tegas melalui jalur hukum guna menghentikan spekulasi yang terus berkembang.
Isu sensitif yang menyeret nama Bupati Husniah Talenrang terus bergulir dan kini memasuki fase yang lebih luas, dari perbincangan lokal menuju sorotan publik yang lebih besar.
Dugaan kedekatan pribadi dengan seorang konsultan politik, Basri Kajang, menjadi inti dari isu yang berkembang. Narasi tersebut beredar cepat, diperkuat oleh berbagai keterangan yang belum terverifikasi secara hukum.
Pihak Bupati telah menyampaikan bantahan. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar, namun hingga saat ini, satu hal belum terlihat di ruang publik, dan langkah hukum untuk membuktikan bantahan tersebut.
Dalam konteks pejabat publik, isu yang menyentuh ranah pribadi tidak lagi sekadar persoalan individu, ini bersinggungan langsung dengan integritas jabatan, kepercayaan publik, kehormatan sosial serta nama baik keluarga besar, hal itu disampaikan Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Ketum Perjosi), Salim Djati Mamma, ketika dihubungi via telepon, Kamis (26/3/2026)
Menurutnya, Masyarakat Kabupaten Gowa yang menjunjung tinggi nilai sosial dan moral, setiap isu yang menyentuh kehormatan memiliki dampak yang luas, karena itu, perkembangan isu ini tidak berhenti sebagai perbincangan biasa. Ia berkembang menjadi perhatian yang lebih serius.
Informasi yang beredar di ruang publik sebagian besar merujuk pada keterangan seorang sumber berinisial NRL, yang disebut sebagai mantan pegawai di lingkungan Rumah Jabatan. Selain itu, muncul pula narasi yang menyebut adanya dinamika personal yang melibatkan pihak lain, termasuk keluarga dari individu yang disebut dalam isu tersebut.
Bung Salim mendesak Bupati Gowa Husni Talenrang, agar melakukan Tindakan, agar didukung bukti hukum, sehingga menghilangkan dugaan negative dari Masyarakat, khususnya Kabupaten Gowa.
Tekanan paling tegas dari Ketum Perjosi, mengungkapkan, bahwa ia secara terbuka mengingatkan agar seorang kepala daerah tidak cukup hanya memberikan bantahan, tetapi harus mengambil langkah konkret melalui jalur hukum.
“Kalau itu tidak benar, jangan hanya dibantah. Laporkan secara resmi. Itu bentuk ketegasan sebagai pemimpin,” ujarnya.
Menurutnya, langkah hukum harus diarahkan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi, sumber yang menyampaikan dugaan, Media yang mempublikasikan, serta pihak-pihak yang memperluas penyebaran
“Kalau perlu, kejar sumbernya. Kejar NRL sebagai penyampai informasi. Laporkan juga media yang memuat jika memang tidak benar. Itu mekanisme yang sah,” tegasnya.
Bung Salim sapaan akrab Ketum Perjosi juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi melalui forum resmi.
“Harus ada konferensi pers terbuka. Jangan hanya terbatas pada media lokal atau internal. Ini sudah menjadi konsumsi publik yang lebih luas,” ujar Eks Wakil Ketua PWI Sulsel ini.
Menurutnya, forum tersebut perlu melibatkan, Media local dan nasional serta media online, dan klarifikasi langsung dari pihak terkait dan penjelasan terbuka atas seluruh isu yang beredar, langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa informasi yang berkembang dapat dijelaskan secara utuh dan transparan.
Dalam keterangannya, Asesor BNSP ini juga menyoroti bahwa isu ini tidak berdiri sendiri, selain menyangkut jabatan sebagai kepala daerah, isu ini juga berkaitan dengan lingkungan keluarga yang dikenal memiliki posisi strategis di institusi Kepolisian.
Hal ini, menurutnya, justru memperkuat alasan mengapa langkah hukum perlu segera dilakukan.
“Semakin besar posisi, semakin besar tanggung jawab untuk memberikan kejelasan,” tegas Adik kandung mantan Wakabareskri Polri.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini menuturkan, dalam dinamika publik, bantahan merupakan bagian awal dari respons. Namun ketika tidak diikuti langkah lanjutan, ruang spekulasi tetap terbuka.
“Publik tidak memiliki dasar untuk menilai kebenaran secara objektif, karena tidak ada proses yang menguji informasi tersebut, kondisi ini membuat isu terus berputar tanpa arah yang jelas” jelas Wartawan senior dibidang kriminal ini .
Ketum Perjosi memberikan peringatan tegas terkait potensi dampak jika isu ini tidak ditangani melalui jalur hukum.
“Kalau tidak diselesaikan, ini akan jadi bola liar. Hari ini satu pejabat, besok bisa banyak. Tanpa pembuktian, semua bisa diseret isu,” ujar Bung Salim
Menurut Bung Salim, Istilah “bola liar” merujuk pada kondisi di mana isu berkembang tanpa kendali, tanpa arah, dan tanpa kepastian, dalam situasi seperti itu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu individu, tetapi juga oleh sistem secara keseluruhan.
Bung Salim juga mengatakan, seiring berjalannya waktu, perhatian publik semakin mengarah pada satu hal, bukan lagi sekadar isi isu, melainkan langkah yang akan diambil untuk merespons isu tersebut, dalam konteks ini, ada dua hal yang berbeda yakni, bantahan disertai pernyataan, proses hukum serta adanya pembuktian, dan hingga saat ini, pembuktian melalui jalur hukum belum terlihat.
Menutup pernyataan Ketum Perjosi mengungkapkan , perkembangan isu ini belum menunjukkan tanda mereda, sebaliknya, tekanan publik terus meningkat seiring tidak adanya langkah hukum yang terlihat.
“Kalau tidak benar, laporkan. Jangan biarkan ini berlarut. Harus ada Tindakan, di tengah sorotan yang terus meluas, satu hal menjadi titik perhatian, bukan lagi sekadar bantahan,
melainkan langkah nyata untuk membuktikan kebenaran secara hukum”, tutupnya.
(tim)






