10 Februari 2026 – Kejaksaan Negeri Demak menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Niam Firdaus, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Demak, dalam Talkshow bertemakan “Peran Kejaksaan dalam Mengawal Dana Desa” yang dipandu oleh host Bro Bagus pada Selasa (10/2/2026).
Menurut Niam Firdaus, saat ini belum ditemukan laporan signifikan terkait penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Demak. Laporan yang masuk ke Kejaksaan umumnya berkaitan dengan persoalan di luar Dana Desa. Kondisi ini dinilai jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelum 2023, di mana cukup banyak kepala desa maupun perangkat desa yang tersangkut persoalan hukum.
Perbaikan tata kelola Dana Desa tersebut tidak terlepas dari upaya pendampingan dan pembinaan yang terus dilakukan kepada pemerintah desa, salah satunya melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif.
“Melalui program Jaga Desa, kami mendorong peningkatan pemahaman perangkat desa terkait tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Prinsipnya adalah pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama suatu permasalahan masih dapat dibimbing dan dibina, pendampingan akan terus dilakukan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, penindakan hukum tetap menjadi langkah terakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Niam Firdaus menambahkan, Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan desa.
“Untuk itu, Dana Desa diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk dibagi-bagikan secara langsung kepada warga,” ungkapnya.
Penggunaan Dana Desa tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk penguatan desa berketahanan iklim serta peningkatan ketangguhan dan kesiapsiagaan terhadap bencana,” tambahnya.
Tim Redaksi
(red-kmf/nin/apj)






