Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terus mendorong peningkatan kepatuhan seluruh Perangkat Daerah dalam melakukan penginputan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Halmahera Utara, pemerintah daerah telah mengoordinasikan pentingnya disiplin penginputan RUP ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sejak Desember 2025.
Hal tersebut juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Halmahera Utara Nomor 000.3/1400 tertanggal 17 Desember 2025 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026. Dalam surat edaran tersebut, seluruh Perangkat Daerah diingatkan agar segera melakukan penginputan sekaligus penayangan RUP melalui portal SIRUP LKPP.
Penginputan RUP berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) telah dimulai sejak Desember 2025. Setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ditetapkan, proses penginputan dilanjutkan hingga 28 Februari 2026. Pemerintah daerah menargetkan seluruh RUP Pemkab Halmahera Utara dapat terinput 100 persen paling lambat pada 15 Maret 2026.
Capaian tersebut juga menjadi bagian dari penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) serta sebagai eviden dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Halmahera Utara melakukan pendampingan atau coaching clinic kepada 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 17 kecamatan. Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2026 dapat diumumkan melalui portal SIRUP LKPP.
Selain itu, UKPBJ juga mengoordinasikan pelaporan penginputan RUP serta menyediakan layanan helpdesk dan trainer bagi Perangkat Daerah yang mengalami kendala teknis selama proses penginputan.
Pemantauan dan pengingat progres penginputan RUP juga dilakukan secara rutin melalui grup WhatsApp Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Halmahera Utara. Komunikasi langsung melalui telepon kepada Person In Charge (PIC) di masing-masing Perangkat Daerah juga terus dilakukan guna memastikan progres penginputan berjalan efektif.
Diketahui, total nilai seluruh Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2026, baik yang dilaksanakan melalui penyedia maupun swakelola, mencapai Rp459.163.884.311.
Masyarakat dapat mengakses secara lengkap seluruh rencana pengadaan tersebut melalui portal SIRUP LKPP pada laman: https://sirup.inaproc.id/sirup/rekap/klpd/D292.
Tim Redaksi






