Makassar, Jendelatimur.id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia secara virtual melalui kanal YouTube, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Royalti Musik di Ruang Publik, Di Mana Batas Keadilan?” dan menjadi ruang diskusi strategis mengenai keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kepentingan publik.
Kegiatan yang dipusatkan di Balairung Universitas Indonesia tersebut diikuti ribuan peserta dari berbagai kalangan, baik secara luring maupun daring. Sejumlah narasumber kompeten turut dihadirkan, di antaranya Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan, Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Prof. Agus Sardjono, serta musisi nasional Ariel NOAH.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan kebijakan royalti musik di ruang publik. Ia menekankan bahwa peran pemerintah terbatas pada pengaturan regulasi, tanpa ikut terlibat dalam pengelolaan royalti.
“Pemerintah hanya mengatur regulasi royaltinya dan tidak ikut campur dalam pengelolaannya,” tegas Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan pembagian peran antara LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMKN bertugas menghimpun royalti, sementara LMK mendistribusikannya kepada para pencipta dan pemilik hak. Menurutnya, sistem ini dirancang agar kedua lembaga saling mengawasi demi menjamin keadilan.
“Yang mengumpulkan royalti adalah LMKN, sedangkan LMK mendistribusikannya. Keduanya saling mengontrol,” ujarnya.
Selain isu royalti musik, Menkum RI juga mendorong peran aktif mahasiswa dan generasi muda dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional. Ia menyoroti potensi sertifikat hak cipta, merek, dan paten yang dapat dimanfaatkan sebagai agunan pembiayaan, serta mengajak para peneliti untuk mendaftarkan paten karena perlindungannya tidak dikenakan biaya selama belum dikomersialisasikan.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen meningkatkan pemahaman jajaran terhadap isu-isu strategis di bidang kekayaan intelektual, khususnya terkait pengelolaan royalti dan perlindungan hak cipta, guna mendukung pelayanan hukum yang berkualitas.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya pada Selasa (10/2/2026), menyampaikan bahwa keikutsertaan secara virtual tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
“Kami berharap pemahaman dari forum ini dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama dalam memberikan layanan kekayaan intelektual yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Tim Redaksi






