Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, secara resmi menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Provinsi yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, (02/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa regulasi RT RW merupakan produk hukum yang sangat fundamental dan akan menjadi arah utama pembangunan daerah selama dua dekade ke depan. Ia bahkan menyebut dokumen tersebut sebagai sebuah “maha karya” yang akan menjadi kompas pembangunan Bumi Nyiur Melambai hingga tahun 2044.
Menurutnya, penetapan RT RW tidak hanya berfungsi sebagai pedoman penataan ruang, tetapi juga sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penguatan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.
Proses Panjang Selama Tujuh Tahun
Persetujuan Ranperda RT RW ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dirintis sejak tujuh tahun terakhir. Selama periode tersebut, Pemerintah Provinsi bersama DPRD secara intensif melakukan penyelarasan data spasial, kajian teknis, serta koordinasi lintas sektor guna memastikan validitas dan akurasi substansi yang diatur.
Gubernur mengungkapkan bahwa salah satu capaian penting dalam proses tersebut adalah diperolehnya Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada 19 Februari 2026.
“Persetujuan substansi ini menjadi bukti bahwa visi penataan ruang Sulawesi Utara telah selaras secara vertikal dengan kebijakan dan kepentingan nasional,” ujar Yulius.
Ia menambahkan, keselarasan tersebut penting agar arah pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan agenda pembangunan nasional, sekaligus meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang di masa depan.
Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan
Ranperda RT RW Sulawesi Utara 2025–2044 dirancang sebagai instrumen pengendali pembangunan yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Dari sisi ekonomi, kebijakan tata ruang ini diharapkan mampu mempercepat arus investasi melalui kepastian zonasi dan kemudahan perizinan berbasis tata ruang. Penataan ruang juga diarahkan untuk mendukung pengembangan kawasan strategis, infrastruktur, serta pusat-pusat pertumbuhan baru.
Di sisi lain, RT RW juga mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menetapkan kawasan lindung, perlindungan daerah resapan air, pengendalian kawasan rawan bencana, serta pelestarian ekosistem sebagai ruang hidup bagi generasi mendatang.
Masuk Tahap Evaluasi Kemendagri
Setelah memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur Yulius telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk segera mengawal proses tersebut agar berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Evaluasi Kemendagri menjadi tahapan akhir sebelum Ranperda RT RW ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan di implementasikan secara konsisten di lapangan.
Tahap ini bertujuan memastikan bahwa regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Apresiasi dan Semangat Gotong Royong
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulawesi Utara, khususnya Panitia Khusus, yang dinilai telah bekerja secara maksimal dan melampaui tugas administratif demi menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, untuk terus menjaga sinergi dalam pelaksanaan RT RW ke depan.
“Dengan semangat gotong royong dan nilai luhur Mapalus, mari kita pastikan RT RW ini benar-benar menjadi dasar pembangunan yang membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara,” pungkasnya.
Tim Redaksi






