Makassar – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, menegaskan pentingnya peran jaksa sebagai pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana. Hal ini disampaikan saat memberikan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (4/2).
Dalam Bimbingan Teknis Penerapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Wamenkum menyampaikan bahwa jaksa harus memahami secara menyeluruh substansi regulasi baru tersebut. Menurutnya, jaksa memegang peran sentral dalam mengendalikan penanganan perkara mulai dari tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.
“Sistem peradilan pidana kini menuntut aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, untuk lebih modern, humanis, dan berkeadilan. Penguasaan regulasi baru menjadi prasyarat penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang efektif,” ujarnya.
Wamenkum juga menekankan bahwa KUHAP terbaru menyoroti perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian dalam proses hukum. Salah satu ketentuan penting yang disampaikan adalah larangan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan atau pernyataan yang dapat menimbulkan praduga bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sosialisasi ini juga dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., yang menegaskan komitmen kejaksaan untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP secara terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan kesiapan Kanwil Kemenkum Sulsel untuk mendukung kolaborasi dengan Kejaksaan. “Pemahaman yang selaras antar aparat penegak hukum menjadi kunci agar pembaruan hukum pidana dapat diterapkan secara efektif, konsisten, dan berkeadilan,” katanya.
Kegiatan ini diharapkan membuat jaksa di Kejati Sulsel semakin siap menjalankan perannya sebagai pengendali perkara sekaligus menjaga tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Tim Redaksi






